DEMOKRASI
Demokrasi berasal
dari kata Demos = Rakyat dan Kratos = Kekuasaan. Konsep demokrasi
menyiratkan arti politik pemerintahan sedangkan rakyat beserta warganya
didefinisikan sebagai warga negara. pada kenyataannya Demos bukanlah Rakyat
secara keseluruhan tetapi hanya rakyat tertentu yaitu yang berdasarkan
kesepakatan formal mengontrol akses sumber – sumber kekuasaan dan bisa
mengklaim hak – hak prerogatif dalam pengambilan keputusan yang berkaitan
dengan publik.
·
Bentuk-bentuk Demokrasi:
Bentuk Pemerintahan
Monarki/Kerajaan : Dimana terdiri dari Monarki Absolut (Mutlak). Monarki
Konstitusional berdasarkan UU & Monarki Parlemen.
Pemerintahan Republik :
Republik berasal dr kata latin yaitu RES : pemerintahan & PUBLIKA : Rakyat,
jd Pemerintahan dijalankan oleh/untuk kepentingan rakyat.
Teori kekuasaan dalam
pemerintahan menurut John Locke (Trias Politika) bahwa pemerintahan dibagi
menjadi:
Kekuasaan
Eksekutif/Kekuasaan yang didasarkan oleh UU,
Kekuasaan
Legislatif/kekuasaan yang membuat UU,
Kekuasaan
Federatif/kekuasaan yang menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan dan
tindakan2 lainnya yang berkaitan dengan luar negeri, (4). Kekuasaan Yudikatif
yaitu kekuasaan yang mengadili eksekutif.
Teori Montesque
Menyebutkan bahwa kekuasaan negara dibagi oleh tiga badan yang terpisah
satu dengan lainnya, masing – masig berdiri sendiri/independent yaitu terdiri
dari : (1) Badan Legislatif yaitu yang mempunyai kekuasan membuat UU, (2) Badan
Eksekutif yaitu yang mempunyai kekuasaan menjalankan UU, (3) Badan Yudikatif
yaitu yang mempunyai kekuasaan
mengadili tentang
jalannya UU.
Model Sistem
Pemerintahan ada 4 macam:
Pemerintahan Diktator,
1. Diktator Borjuis, 2. Diktator Protetar
Pemerintahan
Parlementer,
Presidensil, (yg dianut
Indonesia)
Pemerintahan yang campuran.
Wawasan
Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri
dan lingkungannya dlm eksistensi yg serba terhubung & dlm pembangunannya
dilingkungan nasional, regional & global.
Teori
– Teori Kekuasaan:
Paham Machiavelli pd abad
ke 17 dari Republik Florence (Italia) dlm bukunya The Frince, yaitu: Apabila
negara ingin bertahan atau tetap berdiri;
Segala cara dihalalkan
dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan.
Untuk menjaga kekuasaan
rezim politik, adu domba (devide at impera) adalah sah.
Dalam dunia politik
disamakan dengan dunia binatang buas yaitu yang kuat dapat menang/ bertahan dan
yang lemah kalah.
Paham Napoleon
Bonaparte pada abad ke 18 yang merupakan tokoh revolusioner dan penganut paham
Machiavelli, menerangkan bahwa perang dimasa depan merupakan perang total yang
mengerahkan segala daya, upaya dan kekuatan masional, dia berpendapat bahwa
kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi nasional
dan didukung oleh kondisi sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jendral Clauseewitz
pada abad ke 18 yang merupakan anak buah Napoleon Bonaparte yang hengkang ke
Rusia, dalam bukunya Vom Kriege (Tentara Perang) berpendapat bahwa perang
adalah kelanjutan dari politik dengan cara lain menurut dia peperangan adalah
sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional bangsa.
Feuerbach dan Hegel
yang menimbulkan 2 aliran besar di barat yang berkembang yaitu aliran
Kapitalisme dan aliran Komunisme
Mengemukakan bahwa : Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara dilihat dari berapa besar surklus ekonominya yang diukur dengan emas yang dipunyai oleh suatu negara dan paham ini memacu nafsu Kolonialisme negara Eropa Barat untuk mencari emas ke negara-negara lain dengan cara menjajah. (Mendorong Belanda dengan paham VOC-nya yang akhirnya menguasai Indonesia 3 1/2 abad).
Mengemukakan bahwa : Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara dilihat dari berapa besar surklus ekonominya yang diukur dengan emas yang dipunyai oleh suatu negara dan paham ini memacu nafsu Kolonialisme negara Eropa Barat untuk mencari emas ke negara-negara lain dengan cara menjajah. (Mendorong Belanda dengan paham VOC-nya yang akhirnya menguasai Indonesia 3 1/2 abad).
Lenin pada abad ke 19
yang terkenal dengan nama Leninisme atau Komunisme. Bahwa perang adalah
kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/Komunisme perang atau
pertumpahan darah di seluruh dunia adalah sah, dalam rangka mengkomuniskan
seluruh bangsa di seluruh dunia. Karena itu Uni Soviet maupun RRC sebagai
penganut paham Komunis berlomba-lomba mengekspor paham komunis keseluruh dunia,
dampaknya adalah adanya peristiwa G 30 S/PKI yg merupakan komoditi ekspor dr
RRC th 1965.
Lucian dan Sidney
menjelaskan dalam bukunya Political Culture and Political Development bahwa
unsur subjektifitas dan psikologis dalam kehidupan politik suatu bangsa sangat
diperlukan pemantapan, suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem
tersebut berakar pada kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh
kondisi objekti tetapi juga ditentukan oleh kondisi objektif dan psikologis.
Konsep demokrasi di
indonesia — Presentation Transcript
1. Konsep demokrasi di Indonesia
2. Pendahuluan Sejak
Indonesia merdeka, melalui UUD 1945 NKRI menganut sistem demokrasi, Yaitu
demokrasi perwakilan (representative democracy) Indonesia pernah menerapkan
sistem demokrasi yang Demokrasi liberal (parlementer murni) {1950 – 1959}, Demokrasi
terpimpin {1959 – 1966}, Demokrasi Pancasila (Orba) {1966 – 1998}, Demokrasi
Reformasi {1998 – Sekarang).
3. Unsur-Unsur
Demokrasi Perwakilan Keterangan Unsur Gagasan seorang manusia (Filosuf) yang
bernama JJ. Rousseau (Abad XIX) Sumbernya Sebagai pengganti Ajaran Kedaulatan
Tuhan (Teokrasi) yang diselewengkan di Eropa pada Abad XIX Sejarahnya Mencapai
kebaikan kehidupan bersama di dalam wadah suatu negara, khususnya dalam tata
hubungan antara manusia sebagai warganegara dengan negaranya. Tujuannya
Keputusan tertinggi yang pasti benar & baik adalah yang ditentukan oleh
mayoritas manusia/warganegara yang dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan
keputusan yang dibuat oleh minoritas manusia/warganegara pasti salah &
tidak baik. Mekanismenya Partai Politik, berdasarkan Sistem Dua Partai atau
Sistem Banyak Partai. Sarananya Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat
tergantung pada 2 (dua) aspek, yaitu : (1). sistem pembagian kekuasaan diantara
lembaga-lembaga negara, dan (2). sifat hubungan antara lembaga legislatif dan
lembaga eksekutif. Pembedanya Vox populi vox dei = Suara rakyat (mayoritas)
adalah suara Tuhan, dan Suara yang minoritas adalah suara setan. Mottonya
4. Demokrasi Indonesia
model demokrasi yang paling tepat untuk diterapkan pada suatu negara adalah
yang sejalan dengan ideologi negara yang bersangkutan Ideologi negara Indonesia
adalah Pancasila maka upaya mencari model demokrasi yang tepat tentunya harus
diawali dengan upaya yang sungguh-sungguh untuk memahami Pancasila yang
merupakan ideologi negara Namun, sampai saat ini Pancasila sebagai Ideologi
Negara dan sumber dari segala sumber dalam kehidupan kenegaraan belum memiliki
kerangka pemahaman yang baku dan ajeg tentang demokrasi, atau singkatnya belum
memiliki “Teori Demokrasi Pancasila” .
5. Mencari jalan
alternatif Demokrasi Pancasila PENELITIAN SOSIAL Untuk mengenali Nilai2 Dasar
Bersama yang secara aktual hidup & dianutoleh segenap (mayoritas) rakyat
Indonesia Tentang Nilai Demokrasi Kemungkinan/Alternatif HASIL PENELITIAN
SOSIAL Nilai2 Pancasila masih dianut sesuai dengan aselinya Nilai2 Pancasil
yang dianut telah berubah sesuai perkembangan jaman Rakyat Indonesia telah
menganut Nilai2 Dasar Baru yang berbeda dengan Pancasila Rakyat Indonesia tidak
memiliki Nilai2 Dasar Bersama lagi (Vakum Ideologi) Tahapan Perumusan Seluruh
Nilai2 Dasar Bersama (termasuk nilai2 tentang Demokrasi) Tahap Pembentukan
Pemahaman/Teori Demokrasi Pancasila Tahap Pembentukan Pemahaman/Teori Demokrasi
Indonesia Tahap Penetapan Model Demokrasi Pancasila Tahap Penetapan Model
Demokrasi Indonesia ASAS 2 HUKUM MATERIIL Dalam kondisi ini belum bisa
dilaku-kan penetapan Model Demokrasi, karena Bangsa & NKRI berada pada
Situasi Transisi me-nuju ke-3 Alternatif : 1. Mayoritas Rakyat sepakat kembali
ke Nilai2 Dasar Panca-sila.(Bangsa & NKRI survive). 2. Mayoritas Rakyat
sepakat untuk men- dukung Nilai2 Dasar Bersama yang Baru/Non-Pancasila. (Ter
jadi proses pembentukan Bangsa & Negara Baru). 3. Rakyat Indonesia tidak
berhasil ber-sepakat menetap-kan Nilai2 Dasar Ber sama. (Terjadi pro-ses
pembubaran Bangsa & NKRI). Muchyar Yara, SH.,MH. Staf Pengajar Hukum Tata
Negara Fakultas Hukum – Universitas Indonesia Makalah Pembicara Panel pada
Simposium “ Membangun Negara dan Mengembangkan Demokrasi dan Masyarakat Madani”
Yang diselenggarakan oleh Komisi Kebudayaan dan Komisi Ilmu-Ilmu Sosial Akademi
Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Bertempat di Lembaga Biologi Molekuler
EIJKMAN, Jalan Diponogoro 69, Jakarta Pusat 10430 Selasa, 8 Agustus 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar