Minggu, 01 April 2012

demokrasi


DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari kata Demos = Rakyat dan Kratos = Kekuasaan. Konsep demokrasi menyiratkan arti politik pemerintahan sedangkan rakyat beserta warganya didefinisikan sebagai warga negara. pada kenyataannya Demos bukanlah Rakyat secara keseluruhan tetapi hanya rakyat tertentu yaitu yang berdasarkan kesepakatan formal mengontrol akses sumber – sumber kekuasaan dan bisa mengklaim hak – hak prerogatif dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan publik.
·         Bentuk-bentuk Demokrasi:
Bentuk Pemerintahan Monarki/Kerajaan : Dimana terdiri dari Monarki Absolut (Mutlak). Monarki Konstitusional berdasarkan UU & Monarki Parlemen.
Pemerintahan Republik : Republik berasal dr kata latin yaitu RES : pemerintahan & PUBLIKA : Rakyat, jd Pemerintahan dijalankan oleh/untuk kepentingan rakyat.
Teori kekuasaan dalam pemerintahan menurut John Locke (Trias Politika) bahwa pemerintahan dibagi menjadi:
Kekuasaan Eksekutif/Kekuasaan yang didasarkan oleh UU,
Kekuasaan Legislatif/kekuasaan yang membuat UU,
Kekuasaan Federatif/kekuasaan yang menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan dan tindakan2 lainnya yang berkaitan dengan luar negeri, (4). Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan yang mengadili eksekutif.
Teori Montesque Menyebutkan bahwa kekuasaan negara dibagi oleh tiga badan yang terpisah satu dengan lainnya, masing – masig berdiri sendiri/independent yaitu terdiri dari : (1) Badan Legislatif yaitu yang mempunyai kekuasan membuat UU, (2) Badan Eksekutif yaitu yang mempunyai kekuasaan menjalankan UU, (3) Badan Yudikatif yaitu yang mempunyai kekuasaan
mengadili tentang jalannya UU.
Model Sistem Pemerintahan ada 4 macam:
Pemerintahan Diktator, 1. Diktator Borjuis, 2. Diktator Protetar
Pemerintahan Parlementer,
Presidensil, (yg dianut Indonesia)
Pemerintahan yang campuran.
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dlm eksistensi yg serba terhubung & dlm pembangunannya dilingkungan nasional, regional & global.
Teori – Teori Kekuasaan:
Paham Machiavelli pd abad ke 17 dari Republik Florence (Italia) dlm bukunya The Frince, yaitu: Apabila negara ingin bertahan atau tetap berdiri;
Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan.
Untuk menjaga kekuasaan rezim politik, adu domba (devide at impera) adalah sah.
Dalam dunia politik disamakan dengan dunia binatang buas yaitu yang kuat dapat menang/ bertahan dan yang lemah kalah.
Paham Napoleon Bonaparte pada abad ke 18 yang merupakan tokoh revolusioner dan penganut paham Machiavelli, menerangkan bahwa perang dimasa depan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya, upaya dan kekuatan masional, dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi nasional dan didukung oleh kondisi sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jendral Clauseewitz pada abad ke 18 yang merupakan anak buah Napoleon Bonaparte yang hengkang ke Rusia, dalam bukunya Vom Kriege (Tentara Perang) berpendapat bahwa perang adalah kelanjutan dari politik dengan cara lain menurut dia peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional bangsa.
Feuerbach dan Hegel yang menimbulkan 2 aliran besar di barat yang berkembang yaitu aliran Kapitalisme dan aliran Komunisme
Mengemukakan bahwa : Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara dilihat dari berapa besar surklus ekonominya yang diukur dengan emas yang dipunyai oleh suatu negara dan paham ini memacu nafsu Kolonialisme negara Eropa Barat untuk mencari emas ke negara-negara lain dengan cara menjajah. (Mendorong Belanda dengan paham VOC-nya yang akhirnya menguasai Indonesia 3 1/2 abad).
Lenin pada abad ke 19 yang terkenal dengan nama Leninisme atau Komunisme. Bahwa perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/Komunisme perang atau pertumpahan darah di seluruh dunia adalah sah, dalam rangka mengkomuniskan seluruh bangsa di seluruh dunia. Karena itu Uni Soviet maupun RRC sebagai penganut paham Komunis berlomba-lomba mengekspor paham komunis keseluruh dunia, dampaknya adalah adanya peristiwa G 30 S/PKI yg merupakan komoditi ekspor dr RRC th 1965.
Lucian dan Sidney menjelaskan dalam bukunya Political Culture and Political Development bahwa unsur subjektifitas dan psikologis dalam kehidupan politik suatu bangsa sangat diperlukan pemantapan, suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi objekti tetapi juga ditentukan oleh kondisi objektif dan psikologis.
Konsep demokrasi di indonesia — Presentation Transcript
1. Konsep demokrasi di Indonesia
2. Pendahuluan Sejak Indonesia merdeka, melalui UUD 1945 NKRI menganut sistem demokrasi, Yaitu demokrasi perwakilan (representative democracy) Indonesia pernah menerapkan sistem demokrasi yang Demokrasi liberal (parlementer murni) {1950 – 1959}, Demokrasi terpimpin {1959 – 1966}, Demokrasi Pancasila (Orba) {1966 – 1998}, Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).
3. Unsur-Unsur Demokrasi Perwakilan Keterangan Unsur Gagasan seorang manusia (Filosuf) yang bernama JJ. Rousseau (Abad XIX) Sumbernya Sebagai pengganti Ajaran Kedaulatan Tuhan (Teokrasi) yang diselewengkan di Eropa pada Abad XIX Sejarahnya Mencapai kebaikan kehidupan bersama di dalam wadah suatu negara, khususnya dalam tata hubungan antara manusia sebagai warganegara dengan negaranya. Tujuannya Keputusan tertinggi yang pasti benar & baik adalah yang ditentukan oleh mayoritas manusia/warganegara yang dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan keputusan yang dibuat oleh minoritas manusia/warganegara pasti salah & tidak baik. Mekanismenya Partai Politik, berdasarkan Sistem Dua Partai atau Sistem Banyak Partai. Sarananya Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat tergantung pada 2 (dua) aspek, yaitu : (1). sistem pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara, dan (2). sifat hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Pembedanya Vox populi vox dei = Suara rakyat (mayoritas) adalah suara Tuhan, dan Suara yang minoritas adalah suara setan. Mottonya
4. Demokrasi Indonesia model demokrasi yang paling tepat untuk diterapkan pada suatu negara adalah yang sejalan dengan ideologi negara yang bersangkutan Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila maka upaya mencari model demokrasi yang tepat tentunya harus diawali dengan upaya yang sungguh-sungguh untuk memahami Pancasila yang merupakan ideologi negara Namun, sampai saat ini Pancasila sebagai Ideologi Negara dan sumber dari segala sumber dalam kehidupan kenegaraan belum memiliki kerangka pemahaman yang baku dan ajeg tentang demokrasi, atau singkatnya belum memiliki “Teori Demokrasi Pancasila” .
5. Mencari jalan alternatif Demokrasi Pancasila PENELITIAN SOSIAL Untuk mengenali Nilai2 Dasar Bersama yang secara aktual hidup & dianutoleh segenap (mayoritas) rakyat Indonesia Tentang Nilai Demokrasi Kemungkinan/Alternatif HASIL PENELITIAN SOSIAL Nilai2 Pancasila masih dianut sesuai dengan aselinya Nilai2 Pancasil yang dianut telah berubah sesuai perkembangan jaman Rakyat Indonesia telah menganut Nilai2 Dasar Baru yang berbeda dengan Pancasila Rakyat Indonesia tidak memiliki Nilai2 Dasar Bersama lagi (Vakum Ideologi) Tahapan Perumusan Seluruh Nilai2 Dasar Bersama (termasuk nilai2 tentang Demokrasi) Tahap Pembentukan Pemahaman/Teori Demokrasi Pancasila Tahap Pembentukan Pemahaman/Teori Demokrasi Indonesia Tahap Penetapan Model Demokrasi Pancasila Tahap Penetapan Model Demokrasi Indonesia ASAS 2 HUKUM MATERIIL Dalam kondisi ini belum bisa dilaku-kan penetapan Model Demokrasi, karena Bangsa & NKRI berada pada Situasi Transisi me-nuju ke-3 Alternatif : 1. Mayoritas Rakyat sepakat kembali ke Nilai2 Dasar Panca-sila.(Bangsa & NKRI survive). 2. Mayoritas Rakyat sepakat untuk men- dukung Nilai2 Dasar Bersama yang Baru/Non-Pancasila. (Ter jadi proses pembentukan Bangsa & Negara Baru). 3. Rakyat Indonesia tidak berhasil ber-sepakat menetap-kan Nilai2 Dasar Ber sama. (Terjadi pro-ses pembubaran Bangsa & NKRI). Muchyar Yara, SH.,MH. Staf Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum – Universitas Indonesia Makalah Pembicara Panel pada Simposium “ Membangun Negara dan Mengembangkan Demokrasi dan Masyarakat Madani” Yang diselenggarakan oleh Komisi Kebudayaan dan Komisi Ilmu-Ilmu Sosial Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Bertempat di Lembaga Biologi Molekuler EIJKMAN, Jalan Diponogoro 69, Jakarta Pusat 10430 Selasa, 8 Agustus 2006


Tidak ada komentar:

Posting Komentar