DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
A.
Hakikat
Dasar Negara
1.
Pengertian
Dasar Negara
Istilah
dasar negara memiliki pedanan kata philosophische
grondslag (Belanda) dan Weltanschauuung
(Jerman). Istilah philosophische
grondslag berarti norma (lag)
dasar (gronds) yang berarti filsafati
(philosophische). Sedangkan istilah Weltanschauuung berarti pandangan
mendasar (anschauuung) tentang dunia
(welt).
Jadi,
kedua istilah itu mempunyai kesamaan makna,yaitu ajaran atau teori yang
memaparkan hasil pemikiran mendalam(pemikiran filsafati) mengenai dunia dan
kehidupan di dunia,termasuk kehidupan bernegara di dalamnya,yang di jadikan
pedoman dasar dalam mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu
negara. Ajaran semacam itu dalam bahasa Inggris disebut ideology,yang kita terjemahkan
ke dalam bahasa Indonesia menjadi ideologi.
Ada
banyak definisi tentang ideologi. Ada yang berpendapat bahwa ideologi adalah
serangkaian gagasan dasar dan sistematis tentang hakikat manusia,kehidupan
ekonomi dan hakikat masyarakat yang di percayai oleh para pendukunganya dan
dijadikan pedoman dalam menentukan sistem pemerintahan negara serta tingkah
laku politik yang di anggap tepat. Ada pula yang berpendapat bahwa ideologi
adalah sistem ideologi hidup yang berisi kepercayaan-kepercayaan dan tujuan-tujuan
yang menjiwai gaya dan tindakan politik para pendukungnya.
Beberapa
definisi diatas menunjukkan bahwa ideologi selalu berupa gagasan – gagasan yang
memiliki sifat-sifat pokok sebagai berikut :
a. Gagasan
– gagasan di dalam ideologi bersifat sistematis ; artinya ,gagasan itu tersusun
secara padu,unsur-unsurnya tidak bertentangan satu sama lain.
b. Gagasan
– gagasan itu berfungsi atau digunakan oleh penganutnya atau yang memp[ercayai
sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara.
c. Gagasan
– gagasan yang ada di dalam sebuah ideologi masih berupa gagasan dasar atau
umum, sehingga memerlukan penjabaran agar bisa dilaksanakan operasional.
2.
Fungsi
Dasar Negara
Pada
umumnya dasar negara digunakan oleh bangsa pendukungnya sebagai berikut.
a. Dasar
berdiri dan tegaknya negara
Pemikiran
yang mendalam tentang dasar negara lazimnya muncul ketika suatu bangsa hendak
mendirikan negara. Oleh karena itu, dasar negara berfungsi sebagai dasar negara
berdirinya suatu negara. Sesudah negara berdiri, dasar negara diharapkan dapat
dijadikan landasan bagi pengelola negara yang bersangkutan.
b. Dasar
kegiatan penyelenggaraan negara
Negara
didirikan untuk mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional bangsa yang
bersangkutan, dibawah pimpinan para penyelenggara negara. Agar para
penyelenggara benar – benar dapat mewujudkan tujuan nasional, mereka harus
mendasarkan semua kegiatan pemerintah pada daar negara.
c. Dasar
partisipasi warga negara.
Semua warga negara
mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk mempertahankan negara dan
berpartisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa. Dalam menggunakan
hak dan menunaikan kewajiban itu seluruh warga negara harus berpedoman kepada
dasar negara.
d. Dasar
pergaulan antarwarga negara.
Dasar negara tidak
hanya menjadi perhubungan antara warga negara dengan negara, melainkan juga
dasar bagi perhubungan antarwarga negara.
e. Dasar
dan sumber hukum nasional.
Seluruh aktifitas
penyelenggara negara dan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara dan haruslah didasarkan pada hukum yang berlaku. Oleh karena itu,
semua peraturan perundang – undangan yang dibentuk untuk penyelenggaraan negara
harus berdasarkan pada dasar negara.
3.
Substansi
Dasar Negara
Sebuah dasar negara
umumnya dikembangkan berdasarkan keyakinan tertentu tentang hakikat manusia.
Pada umunya diakui bahwa manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki dua
dimensi, yaitu sebagai makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial. Sebagai
makhluk pribadi manusia memiliki kebebasan individual, sementara sebagai
makhluk sosial manusia terikat dlam kebersamaan.
Ada pemikir dasar
negara yang mengutamakan salah satu dari kedua dimensi manusia itu. Namun ,ada
juga yang melihat keduanya sebagai sesuatu yang padu, tidak bisa dipisah –
pisahkan. Misalnya, liberalisme lebih mengutamakan kebebaan atau sisi
individualisme manusia, sedangkan sosialisme labih mengutamakan dimensi
kebersamaan atau sosialitas manusia. Pandangan tenteng hakikat manusia itu
menentukan pandangan tentang ajaran moral, kehidupan politik, dan kehidupan
ekonomi yang harus diperjuangkan para penganut dasr negara yang bersangkutan.
B.
Hakikat
Konstitusi Negara
1.
Pengertian
Konstitusi
Istilah konstitusi
(Inggris: constitution; Belanda: constitutie) mempunyai tiga pengertian,
yaitu dalam arti luas,arti tengah,dan konstitusi dalam arti sempit.
a. Dalam
artinya yang paling luas, konstitusi berarti hukum tata negara, yaitu
keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem
kewarganegaraan suatu negara.
b. Dalam
arti tengah, konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar,
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur bagaimana suatu
pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara.
c. Dalam
arti sempit, konstitusi berarti Undang – Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa
dokumen yang memuat aturan – aturan dan ketentuan- ketentuan yang bersifat
pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi berarti Undang –
Undang Dasar.
2.
Fungsi
Konstitusi.
Menurut paham
konstitusionalisme, konstitusi adalah suatu dokumen kenegaraan yang mempunyai,
yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah serta menjamin hak – hak
asasi warga negara.
Dalam setiap konstitusi
lazimnya diatur tentang pembagian kekuasaan negara, lembaga – lembaga negara
(pemerintahan) pemegang masing – masing kekuasaan itu, serta batas – batas
kekuasaan dan saling berhubungan antarlembaga negara. Pemerintah suatu negara
memang harus diberi kekuasaan yang cukup agar dapat berfungsi mewujudkan
kesejahteraan rakyat. Namun, dipihak lain kekuasaan pemerintah juga harus di
batasi sedemikian rupa sehingga pemerintah tidak dimungkinkan untuk
menyalahgunakan kekuasaannya, bertindak sewenang – wenang dan menyengsarakan
rakyat. Oleh karena itu selain berfungsi memberikan kekuasaan pada pemerintah,
konstitusi juga berfungsi sebagai pembatas kekuasaan penguasa
negara/pemerintah.
Dalam konstitusi
lazimnya dicantumkan ketentuan – ketentuan yang mengakui dan menjamin hak – hak
asasi manusia warga negara suatu negara. Jaminan atas hak asasi itu harus
diwujudkan oleh penguasa negara dengan cara melindungi setiap hak asasi warga
negaranya. Oleh karena itu, konstitusi juga berfungsi sebagai penjamin hak –
hak asasi warga negara.
3.
Kedudukan
Konstitusi.
Hampir semua negara di
dunia ini memiliki konstitusi, kecuali Inggris yang memang tidak memiliki
konstitusi atau Undang – Undang Dasar. Tentu saja masing – masing konstitusi
itu dibuat dengan tujuan, bentuk, dan isi yang berbeda – beda. Walaupun
demikian setiap konstitusi mempunyai kedudukan yang relatif lama, yaitu sebagai
(a) hukum dasar, dan (b) hukum tertinggi.
a. Konstitusi
sebagai hukum negara.
Konstitusi berkedudukan
sebagai hukum dasar negara karena berisi aturan dan ketentuan tentang hal – hal
yang mendasar dalam kehidupan suatu negara. Secara khusus konstitusi memuat
aturan tentang badan – badan pemerintahan (lembaga – lembaga negara), dan
sekaligus memberikan kewenangan kepada lembaga – lembaga negara tersebut.
b. Konstitusi
sebagai hukum tertinggi.
Konstitusi lazimnya
juga diberikan kedudukan sebagai hukum tertinggi dalam tata hukum yang
bersangkutan. Hal itu berarti bahwa aturan – aturan yang terdapat dalam
konstitusi, secara hierarkis, mempunyai kedudukan lebih tinggi (superior)
terhadap aturan – aturannya. Oleh karena itu aturan – aturan lain yang dibuat oleh pembentuk undang –
undang harus sesuai atau tidak bertentangan dengan aturan konstitusi.
4.
Sifat
Konstitusi.
Dari berbagai
konstitusi yang ada dapat kita temukan adanya konstitusi yang bersifat kaku (rigid), dan yang konstitusi bersifat
supel (flexibel). Menurut C.F.Strong,
kaku atau supelnya sebuah konstitusi ditentukan oleh : apakah prosedur mengubah konstitusi sama dengan prosedur membuat
undang – undang di negara yang bersangkutan.
Konstitusi disebut supel jika dapat diubah dengan prosedur
yang sama dengan prosedur pembuatan undang – undang (jadi dapat dilakukan oleh
badan legislatif sehari – hari). Konstitusi itu disebut rigid atau kaku jika
konstitusi itu hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur
pembuatan undang – undang biasa (jadi tidak dapat dilakukan oleh badan legislatif
sehari – hari ).
C.
Hubungan
Dasar Negara dan Konstitusi.
Dasar
negara berisi ajaran tentang prinsi – prinsip hidup bernegara. Prinsip –
prinsip dasar itu harus dipedomani dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu,
agar menjadi lebih operasional prinsip – prinsip harus dijabarkan ke dalam
berbagai aturan hukum di negara yang bersangkutan. Penjabaran dasar negara ke
dalam aturan hukum pertama – tama dilakukan melalui konstitusi. Ke dalam
konstitusilah dimuat aturan – aturan pokok tentang kehidupan bernegara yang
bersumber dari dasar negara.
Tidak
setiap bangsa merumuskan dasar negaranya secara jelas dan tegas/eksplisit dalam
bagian pembukaan konstitusi seperti bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia
merumuskan dasar negaranya ke dalam lima prinsip yang dimuat dalam pembukaan
UUD 1945. Kelima prinsip itu kemudian dikenal dengan sebutan Pancasila.
Dasar
negara Indonesia adalah Pancasila. Dasar negara Pancasila merupakan pandangan
bangsa Indonesia yang mengandung nilai – nilai luhur bangsa dalam menentukan konsep
dasar dari cita – cita bangsa. Dengan demikian secara tidak langsung Pancasila
mengikat bangsa Indonesia dalam praktik kenegaraan.
Dasar
negara berbeda dengan konstitusi. Konstitusi memuat bangunan negara dan sendi –
sendi pemerintahan negara. Konstitusi bisa tertulis dan tidak tertulis.
Konstitusi tertulis disebut Undang – Undang Dasar (UUD). Olek karena itu,
konstitusi negara RI adalah UUD 1945.
Dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia, hubungan antara dasar negra dan konstitusi
memiliki keterkaitan yang sangat erat sekali. Katerkaitan itu memiliki sifat
filosofis, yuridis, dan sosiologis.
1.
Keterkaitan
secara Filosofis.
Secara filosofis,
konstitusi bangsa Indonesia salalu didasarkan pada filosofi – filosofi bangsa.
Pada pendiri negara Republik Indonesia yang arif dan bijaksana telah berhasil
meletakkan dasar negara yang kukuh dan kuat, yaitu Pancasila. Pancasila digali
dari bumi Indonesia sendiri dan mewariskan landasan konstitusional kepada
bangsanya.
2.
Keterkaitan
secara Yuridis.
Secara Yuridis,
konstitusi negara RI mengandung pokok – pokok pikiran dasar negara yang
diwujudkan dalam bentuk pasal – pasal konstitusi negara RI. Dengan demikian,
segala bentuk hukum atau aturan perundang – undangan harus berpedoman pada
konstitusi yang telah diilhami oleh nilai – nilai dasar negara.
3.
Keterkaitan
secara Sosiologis.
Secara sosiologis, konstitusi
hendaknya dapat menampung seluruh nilai – nilai yang berkembang dalam
masyarakat karena dasar negara merupakan prinsip – prinsip dasar dalam menjalankan
kehidupan bernegara karena mengandung nilai – nilai luhur bangsa di suatu
negara.
Dalam tiga UUD yang pernah berlaku
di Indonesia, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950, semua
pembukaan atau mukadimah mencantumkan Pancasila. Tidak semua bangsa di suatu
negara dapat merumuskan dasar negaranya secara jelas dan tegas/eksplisit dalam
bagian pembukaan konstitusi seperti bangsa Indonesia. Selain itu, Pancasila
sebagai dasar negara mempunyai hubungan yang sangat erat dengan Proklamasi 17
Agustus 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945.
D.
Substansi
Konstitusi Negara.
Struktur
jumlah pasal, dan isi masing – masing konstitusi berbeda – beda. Namun, secara
garis besar konstitusi – konstitusi yang ada di dunia ini pada umumnya memuat:
1.
Pernyataan
tentang Gagasan – gagasan Politik, Moral, dan Keagamaan.
Pernyataan gagasan –
gagasan politik, omrak, dan keagamaan yang menjiwai konstitusi biasanya dimuat
dalam bagian awal atau Pembukaan Konstitusi. Pada umumnya Pembukaan Konstitusi
akan memuat pernyataan pengakuan terhadap Tuhan, dan pernyataan bahwa keadilan,
kebebasan, persamaan, dan kebahagiaan/kesejahteraan umum dan lain sejenisnya
akan dijamin memalui Konstitusi. Pembukaan Konstitusi kadang memuat pula cita –
cita rakyat atau tujuan negara dan dasar negara.
2.
Ketentuan
tentang Struktur Organisasi Negara.
Sesuatu dengan
fungsinya sebagai pembatas kekuasaan penguasa, konstitusi memuat ketentuan –
ketentuan tentang pembagian kekuasaan negara baik antara badan legislatif,
eksekutif, yudikatif, maupun dengan badan – badan negara lainnya. Dengan
demikian, dalam Konstitusi akan tergambar struktur organisasi negara.
3.
Ketentuan
tentang Perlindungan Hak – Hak Asasi Manusia.
Konstitusi umumnya juga
memuat ketentuan – ketentuan yang menjamin dan melindugi hak – hak asasi
manusia warga dari negara yang bersangkutan. Adakalanya ketentuan tentang
jaminan dan perlindungan hak asasi itu dimuat dalam naskah tersendiri di luar
konstitusi. Naskah semacam itu biasanya disebut Bill of Rights.
4.
Ketentuan
tentang Prosedur Mengubah Undang – Undang Dasar.
Di dalam konstitusi
lazimnya ditentukan pula syarat maupun prosedur mengubah konstitusi yang
bersangkutan. Ketentuan semacam ini penting untuk menjaga agar konstitusi tetap
dapat menyesuaikan perkembangan zaman.
5.
Larangan
Mengubah Sifat Tertentu dari Undang – Undang Dasar.
Beberapa konstitusi juga memuat
larangan mengubah bagian tertentu dari konstitusi yang bersangkutan. Hal ini
biasanya terjadi jika para konstitusi ingin menghindari terulangnya kembali hal
– hal yang baru saja diatasi, seperti misalnya munculnya seorang diklator atau
kembalinya suatu monarki.
Adapun ini atau sifat pokok dari UUD
1945 adalah Pancasila dengan nilai – nilai yang dikandungnya yang menjadi dasar
yuridis bagi pelaksanaan dan kelangsungan negara Republik Indonesia. Rumusan
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tercantum di dalam Pembukaan
UUD 1945, terutama alenia IV, sedangkan Pembukaan UUD 1945 secara ilmiah
merupakan kaidah pokok negara yang fundamental.
E.
Kedudukan
Pembukaan UUD 1945.
1.
Isi
Pembukaan UUD 1945.
Tiap – tiap alenia
dalam Pembukaan UUD 1945, terkandung pokok – pokok pikiran yang sangat dalam,
yaitu sebagai berikut.
a. Pada
alenia pertama, terkandung pokok pikiran bahwa: 1). Kemerdekaan adalah hak
segala bangsa, 2). Segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, 3). Bangsa
Indonesia perlu membantu bangsa – bangsa lain yang ingin merdeka. Pokok – pokok
itu semestinya menjadi landasan politik luar negeri Indonesia.\
b. Pada
alenia kedua, terkandung pokok – pokok pikiran bahwa: 1). Perjuangan bangsa
Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan
kemerdekaan; 2). Kemerdekaan bukanlah akhir dari suatu perjuangan; 3). Perlu
upaya mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur.
c. Pada
alenia ketiga, terkandung pokok pikiran: 1). Bahwa kemerdekaan yang diperoleh
oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai baerkat rahmat Allah Yng Maha Kuasa, 2).
Bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk
menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.
d. Pada
alenia keempat, terdapat rumusan tentang: 1). Tujuan negara yang meliputi :
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial; 2). Pentingnya mengatur kehidupan negara dalam Undang – Undang Dasar;
3). Bentuk pemerintaha Republik; 4). Dasar negara Indonesia yang kemudian
dikenal dengan nama Pancasila.
2.
Kedudukan
Pembukaan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945
memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental (staats fundamental norm). Artinya,
Pembukaan UUD 1945 memberikan faktor – faktor mutlak bagi tertib hukum
Indonesia (sumber hukum tertinggi), lebih tinggi dari Batang Tubuh UUD 1945.
Unsur – unsur mutlak
dari pokok kaidah negara yang fundamental antara lain sebagai berikut.
a. Menurut
sejarah terjadinya, Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan
terpisah dengan Batang Tubuh UUD 1945.
1). Pembentuk negara,
PPKI yang mempunyai kualitas dan kedudukan sebagai pembentuk negara menegakkan
kemerdekaan dan mendirikan Negara Republik Indonesia.
2.) setelah terbentuk
negara Republik Indonesi, dibentuklah Batang Tubuh UUD 1945.
b. Dari
segi isinya, Pembukaan UUD 1945 memuat dasar – dasar pokok negara.
1). Dasar tujuan
negara, baik tujuan maupun tujuan khusus, termasuk pernyataan kemerdekaan
bangsa Indonesia.
2). Ketentuan
diadakannya UUD negara (perhatikan alinea IV Pembukaan UUD 1945).
3). Bentuk negara.
4). Dasar fisafat
negara (asas kerohanian negara), tersimpul dalam rumusan Pancasila pada alinea
IV Pembukaan UUD 1945.
c. Menurut
prinsip hukum, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang tetap, tidak
bisa di ubah – ubah karena makna kandungan Pembukaan UUD 1945 adalah pokok –
pokok pembentuk negara dan pemerintahan Indonesia.
d. Kedudukan
Pembukaan UUD 1945 dengan pasal – pasalnya.
1). Terpisah dan
sebagai pokok kaidah negara fundamental serta lebih tinggi dari batang tubuh
dalam hal tertib hukum Indonesia.
2). Pembukaan UUD 1945
mengandung pokok – pokok pikiran yang bharus dijabarkan ke dalam pasal – pasal
UUD 1945 dan menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis (UUD) maupun tidak
tertulis (konvensi). Meskipun
Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi dari batang tubuhnya, tetapi
tetap berkaitan dengan batang tubuhnya.
latar nya kurang cocok sama warna post :/.. jadi sulit terbaca
BalasHapus