TUGAS PERTAMA SEMESTER 2
LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah
bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah
melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan
dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan
perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan
ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan
mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi
tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Kompetensi/kemampuan yang diharapkan dari Pendidikan
Kewarganegaraan adalah:
Bahwa dengan pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan
agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegarauntuk bela negara dan memiliki
pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yg cinta tanah air
berdasarkan Pancasila, semua itu diperlukan demi tetap utuh & tegaknya
NKRI.
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah:
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,
sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan
nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon
sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.
Bangsa
adalah Orang-orang
yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat istiadat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri.
Bangsa
adalah Kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa & wilayah
tertentu di muka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yg mempunyai
kepentingan yg sama & menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta
berproses dalam satu wilayah yg disebut nusantara Indonesia.
Negara
adalah Suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami
satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara
adalah Satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum
yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban
sosial.
Proses bangsa yang bernegara adalah memberikan
gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia didalamnya bagian
dari bangsa, negara merupakan organisasi yg mewadahi bangsa trsbut berdasarkan
pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran utk mempertahankan
keutuhan negara melalui upaya bela negara. upaya ini dapat terlaksana dngan
baik apabila tercipta pola pikir,pola sikap & tindak perilaku bangsa yg
berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara.
Proses bangsa yang menegara diawali dengan adanya
pengakuan yagn sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan
gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Yang dimaksud adalah:
1. Kebenaran
yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta, kebenaran
tersebut adalah
meliputi:
Keesaan Tuhan, manusia harus beradab, manusia harus bersatu, manusia harus memiliki hubungan sosial, kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran inilah yang dijadikan falsafah hidup atau ideologi NKRI yaitu seperti terdapatnya dalam falsafah Pancasila.
Keesaan Tuhan, manusia harus beradab, manusia harus bersatu, manusia harus memiliki hubungan sosial, kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran inilah yang dijadikan falsafah hidup atau ideologi NKRI yaitu seperti terdapatnya dalam falsafah Pancasila.
2 Kesejarahan,
sejarah adalah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan berdasarkan asal mula
bangsabangsa kita memahami proses terbentuknya NKRI sebagai hasil perjuangan
bangsa dengan demikian kita akan mengerti dan menyadari kewajiban individual
terhadap bangsa dan negara.
Arti
Definisi/Pengertian Negara Dan Fungsi Negara – Pendidikan Kewarganegaraan
Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain. Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
·
Roger F. Soltau : Negara adalah alat
atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
·
Georg Jellinek : Negara merupakan
organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah
tertentu.
·
Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah
suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang
berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki
ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat
organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara
tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung
tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945
yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi
Negara :
1. Mensejahterakan
serta memakmurkan rakyat Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa
membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial
kemasyarakatan.
2. Melaksanakan
ketertiban Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani
diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan
dan keamanan Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala
macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan
keadilan Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya
meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
· Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan
Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai
hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan
warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara
yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan
Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara
santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik
Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
·
Agar mahasiswa menguasai dan memahami
berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang
berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
·
Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku
sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan
bangsa.
·
Landasan hukum
Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat
(cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara
di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara
dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan
pendidikan.
2. UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Hak
dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia – Ilmu PPKn : Pendidikan
Kewarganegaraan / PMP : Pendidikan Moral Pancasila
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban
kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat
memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau
tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara
kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak
Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama
di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk
dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan
dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah
negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari
serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan
patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik.